Dalam berinvestasi ada penetapan target yang ingin dicapai, kapan ingin dicapai, dan instrumen investasi apa yang digunakan untuk mencapainya.Lebih lanjut pemahaman mengenai profil risiko pribadi dan potensi serta risiko dari instrumen investasi yang digunakan juga dibutuhkan. Terakhir dalam melakukan investasi sebaiknya melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan :
Misalnya : Dana untuk sekolah anak sebesar Rp. 100 juta,- pada akhir tahun ke 5 dari sekarang.
Misalnya Anda memilih reksa dana saham sebagai kendaraan investasi. Tentukan juga apakah dana sudah tersedia atau belum. Bila belum, maka harus direncanakan jumlah cicilan yang harus disisihkan untuk mencapai tujuan investasi.
Alokasi aset adalah proses dalam pembentukan portofolio yang bertujuan untuk mengurangi risiko dengan cara berinvestasi ke dalam beberapa jenis asset yang berbeda.
Misalnya seseorang membentuk portofolio dengan alokasi asset ke deposito atau reksa dana pasar uang serta reksa dana saham. Komposisi alokasi disarankan untuk disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
Contoh seorang yang moderat membentuk alokasi asset 50% di deposito atau reksa dana pasar uang dan 50% di reksa dana saham.
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menampung dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. (Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995)
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang asetnya harus diinvestasikan pada efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun. Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu yang menginginkan pendapatan dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada efek bersifat utang, baik korporasi maupun pemerintah. Imbal hasil dan risiko pada Reksa Dana Pendapatan Tetap relatif lebih tinggi dibandingkan RDPU. Reksa Dana Pendapatan Tetap ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya risiko penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.
Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% (tujuh puluh sembilan perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang. Reksa Dana Campuran ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun
Reksa Dana Saham adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di Reksa Dana Saham merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. Reksa Dana Saham ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. Reksa Dana Indeks mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada Reksa Dana Indeks, minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif. Reksa Dana Indeks ditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, RDT memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membelinya hanya pada saat tertentu saja. RD T ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.
Batasan waktu untuk penerimaan transaksi pembelian (subscription) dan transaksi penjualan kembali (redemption) dari reksa dana adalah jam 13.00 WIB untuk setiap hari Bursa.
Transaksi baru akan diproses lebih lanjut bila dokumentasi dan dana (untuk pembelian) sudah diterima di rekening bank kustodian.
Setiap transaksi yang diterima sebelum jam 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama dan transaksi yang diterima sesudah jam 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB hari Bursa berikutnya.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar wajar dari suatu efek reksa dana sesuai dengan harga pasar dari masing-masing efek dalam portofolio sesudah dikurangi kewajiban biaya-biaya yang ditanggung reksa dana.
Pergerakan nilai NAB / Unit Penyertaan ini dapat dijadikan indikator kerugian / keuntungan investor.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan Reksa Dana dapat dipantau melalui surat kabar. Selain itu, investor juga dapat mengaksesnya melalui internet.
Biaya yang ditanggung oleh reksa dana antara lain Imbalan Jasa Manager Investasi dan Bank Kustodian, biaya transaksi, biaya pajak, biaya audit.
Biaya tambahan yang kemungkinan ditanggung oleh investor adalah biaya pembelian, biaya penjualan kembali, biaya transfer.
Merupakan biaya yang dikenakan setiap kali Anda membeli reksa dana. Dalam biaya pembelian ini, Anda dapat memilih untuk menambahkan sejumlah uang sebesar biaya pembelian, atau Anda dapat meminta biaya pembelian ini dipotong dari investasi yang Anda masukkan. Besarnya biaya ini tergantung dari masing-masing produk reksa dana.
Merupakan biaya yang dikenakan setiap kali Anda mencairkan reksa dana. Biaya ini akan langsung dipotong ketika Anda mencairkan Reksa Dana Anda, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran apapun. Besarnya biaya ini tergantung dari masing-masing produk reksa dana.
Biaya ini diberikan kepada manajer investasi sebagai imbalan atas jasanya dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana. Biaya ini dihitung setiap hari berdasarkan NAB reksa dana. Namun, Anda tidak perlu repot untuk menghitung biaya ini karena bank kustodian telah menghitung dan membebankannya pada NAB sehingga telah tercermin pada NAB per unit yang diterbitkan setiap hari.
Biaya ini diberikan kepada bank kustodian sebagai imbalan atas jasanya dalam melakukan administrasi reksa dana. Biaya ini dihitung setiap hari berdasarkan NAB reksa dana. Seperti pada imbal jasa manajer investasi, biaya ini telah dibebankan pada NAB sehingga telah tercermin NAB per unit yang diterbitkan setiap hari.
Investor dapat menerima hasil penjualan kembali dari reksa dana selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Bursa terhitung sejak instruksi penjualan kembali secara lengkap diterima Bank Kustodian.
Investor akan menerima Surat Konfirmasi Pembelian dari Bank Kustodian maksimum 7 (tujuh) hari Bursa setelah aplikasi diterima lengkap oleh Manajer Investasi atau APERD dan dana sudah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Selain itu Investor juga akan menerima Laporan Transaksi Bulanan dari Bank Kustodian yang dikirimkan setiap awal bulan berikutnya.