Add a heading %286%29

Informasi Pemadanan Nomor KTP dan NPWP

 

 

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada PT Ciptadana Asset Management (“CAM”).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2022”) serta untuk mendukung kebijakan pemerintah bahwa seluruh pelaku Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP yang secara efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, CAM menghimbau untuk seluruh Nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Melakukan validasi NPWP secara mandiri melalui https://djponline.pajak.go.id/, contact center Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat selambatnya 31 Desember 2023.
  • Selanjutnya, melakukan pengkinian data dengan menginformasikan hasil validasi NPWP Bapak/Ibu kepada CAM.

 

Pemadanan NIK menjadi NPWP pada website DJP berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Keterlambatan dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat mengakibatkan pembatasan layanan dalam administrasi perpajakan maupun perbankan dan dianggap tidak memiliki NPWP.

 

Perlu disampaikan bahwa CAM tidak memiliki kewajiban serta tanggung jawab untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi nasabah pada proses pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri oleh semua pelaku Wajib Pajak.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email ke cs.cam@ciptadana.com ataunomor telpon (021) 25574883 atau WhatsApp Bisnis CAM pada nomor 081809083778.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT Ciptadana Asset Management